Sedekah Sunat Boleh Menjadi Wajib


Memberi sedekah hukumnya sunnah muakkad alias sangat dianjurkan sebagaimana sering dijelaskan, namun juga bisa menjadi haram ketika orang yang bersedekah mengetahui bahwa pemberian sedekahnya akan digunakan untuk keperluan maksiat.

Sedekah sunat juga bisa menjadi wajib ketika, misalnya, seseorang menjumpai orang lain dalam keadaan sangat membutuhkan makanan sementara dia mempunyai makanan yang bisa diberikan. Dengan kata lain, diwajibkan menyerahkan harta yang dimiliki selagi tidak dibutuhkan seketika itu.

Untuk menggambarkan derajat keutamaan bersedekah Imam As-Suyuti merinci pahala sedekah kedalam lima macam. Pertama, satu digantikan sepuluh yakni sedekah pada orang yang sehat jasmani. Kedua, satu digantikan sembilan puluh yakni sedekah kepada orang yang buta (cacat). Ketiga, satu digantikan sembilan ratus yakni sedekah kepada kerabat yang membutuhkan.Keempat, satu digantikan seratus ribu yakni sedekah kepada orang tua. Kelima, satu diganti sembilan ratus ribu yakni kepda seorang ulama yang sangat mumpuni pemahaman keagamaannya.
Mungkin ada orang akan bertanya begini, lebih utama manakah mencari harta untuk semata-mata beribadah kepada Allah atau dengan niatan untuk disedekahkan kepada orang yang memerlukan?Jawapannya Ialah:  kedua-duanya sama benarnya.

Imam Ghazali berpendapat bahwa orang kaya yang bersyukur itu lebih baik daripada orang miskin yang sabar. Bersyukur dalam pengertian bahwa nafsu memiliki hartanya sama seperti orang miskin. Dia hanya akan membelanjakan hartanya untuk keperluan Asas Saja. Juga mampu menahan diri dari keinginan Hawa nafsu karena dia ingat betul bahwa banyak orang yang sedang membutuhkan hartanya.
Namun kalangan sufi lainnya mereka berpenadapat, ”Orang miskin yang sabar itu lebih utama dari semuanya!”
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori info Islam dengan judul Sedekah Sunat Boleh Menjadi Wajib . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://islam4online.blogspot.com/2012/09/sedekah-sunat-boleh-menjadi-wajib.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Sedekah Sunat Boleh Menjadi Wajib "

Post a Comment